Total Jendela Terbuka

Jumat, 17 Mei 2013

Jendela Makalah

PROFIL, PERSYARATAN, DAN KOMPETENSI GURU PROFESIONAL




 










Disusun sebagai Tugas Mata Kuliah Profesi Kependidikan
Program Studi Pendidikan Matematika

OLEH:
KELOMPOK II
1.      MAULANA JAYADIN              (A1C110023)
2.      NINING HAJENIATI                 (A1C110025)
3.      RISNA NURFIANA                   (A1C110029)
4.      WA SELVIA                                (A1C110031)
5.      HALISTIN                                   (A1C110037)
6.      NIKMAWATI NINI                    (A1C110051)
7.      IMALUDIN AGUS                     (A1C110053)



FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2013

KATA PENGANTAR
            Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmatnya berupa kesehatan, kesempatan serta kemauan kepada penulis, sehingga karya tulis ilmiah ini dapat terselesaikan dengan baik. Salawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah SAW, keluarganya, sahabatnya, serta orang-orang setia kepadanya.
Karya tulis ilmiah yang berjudul Profil, Persyaratan, dan Kompetensi Guru Profesional ini merupakan wujud kepedulian penulis terhadap guru dan seluruh pendidik sebagai pembangun mutu pendidikan di Indonesia. Sebab, meskipun program pembangun untuk guru sudah mulai diterapkan seperti sertifikasi, pendidikan dan pelatihan (diklat), dan lain-lain, tetapi selama pengawasan terhadap penjaringan dan kualifikasi tidak dilakukan, maka mutu yang diimpikan tak akan mampu untuk tercapai.
            Melalui karya tulis ilmiah ini pula, tidak lupa penulis ucapkan terima kasih kepada seluruh teman-teman kelompok II yang telah membantu dalam memberikan informasi untuk membuat karya tulis ilmiah yang sangat sederhana ini. Selain itu, penulis juga menyadari bahwa dalam pembuatan karya tulis ilmiah ini tentu banyak ditemui kekurangan-kekurangan, baik dalam penulisan maupun isinya. Sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaannya.
Kendari, 26 Februari 2013
  

Penulis



DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL ...............................................................................................       i
KATA PENGANTAR .............................................................................................       ii
DAFTAR ISI ............................................................................................................       iii
BAB I PENDAHULUAN                                                                                        
A.    Latar Belakang ........................................................................................       1
B.     Gagasan Kreatif .......................................................................................       3
C.     Rumusan Masalah ....................................................................................       3
D.    Tujuan Penulisan ......................................................................................       4
E.     Manfaat Penulisan ...................................................................................       4

BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Guru .......................................................................................       5
B.     Pengertian Profil, Persyaratan, dan Kompetensi .....................................       6
C.     Profil dan Persyaratan Guru ....................................................................       7
D.    Kompetensi-Kompetensi yang Harus Dimiliki Guru ...............................       13
Bab III PENUTUP
A.    Kesimpulan ..............................................................................................       17
B.     Rekomendasi............................................................................................       17
DAFTAR PUSTAKA ..............................................................................................       18

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Akhir-akhir ini, kita disuguhkan dengan berbagai kasus yang mencerminkan penurunan kualitas rakyat Indonesia. Mulai dari maraknya kasus tawuran remaja, kasus narkoba dan minuman keras, kasus hamil di luar nikah dan praktik aborsi, kasus video porno, sampai kasus korupsi dan suap yang menjerat para pejabat Negara. Tahun 1999 hingga Maret 2000 tercatat lebih dari 200 kasus dengan 26 pelajar tewas, 56 luka berat, dan 109 luka ringan (Bimmas Polri Metro Jaya). Berdasarkan data hingga September 2005 ini kasus narkoba di Indonesia mencapai 12.256 kasus yang terdiri atas narkotika 6.179 kasus, psikotropika 5.143 kasus dan bahan adiktiv lainnya 934 kasus. Sementara untuk HIV/AIDS hingga 30 September 2005 tercatat 8.250 kasus, terdiri atas AIDS sebanyak 4.186 kasus dan infeksi HIV 4.064 kasus, sedangkan akibat jarum suntik 1.074 kasus. Kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) pada remaja menunjukkan kecenderungan meningkat antara 150.000 hingga 200.000 kasus setiap tahun. Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tanggal 4 Agustus 2010, merilis bahwa mereka mendapati 176 kasus korupsi yang ditangani aparat hukum di level pusat maupun daerah. Nilai kerugian negara dalam kasus-kasus itu ditaksir mencapai Rp2,102 triliun (kapanlagi.com). Semua  ini menunjukkan bahwa kondisi moral bangsa ini terutama generasi mudanya sudah mengalami degradasi sehingga perlu mendapat perhatian.
Sistem Pendidikan yang berlaku di Indonesia memilki tujuan yang mulia yakni tercermin dalam UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 3 disebutkan bahwa, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, diharapkan mampu meningkatkan kualitas moral bangsa Indonesia. Sehingga  dapat difahami bahwa pendidikan nasional berfungsi sebagai proses untuk membentuk kecakapan hidup dan karakter bagi warga negaranya dalam rangka mewujudkan peradaban bangsa Indonesia yang bermoral dan bermartabat.
Namun pada kenyataannya tujuan yang diharapkan dan diinginkan oleh Undang-Undang tersebut belum sepenuhnya terwujud. Hal ini ditandai dengan banyaknya manusia yang cerdas namun tidak disertai dengan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Tidak berakhlak mulia, tidak jujur dan tidak bertanggungjawab, sehingga dengan kepintarannya tersebut ia gunakan untuk membodohi orang lain. Kondisi bangsa Indonesia saat ini cukup memprihatinkan, seringkali terjadi tindak kekerasan, korupsi, manipulasi, kebohongan dan konflik. Sehingga membawa bangsa ini semakin terpuruk dalam kemiskinan dan krisis moral yang berkepanjangan.
Kondisi pendidikan di Indonesia sekarang ini jauh dari yang diharapkan. Proses pendidikan ternyata belum berhasil membangun manusia Indonesia yang berkarakter. Bahkan, banyak yang menyebut, pendidikan telah gagal membangun karakter. Banyak lulusan sekolah dan sarjana yang piawai dalam menjawab soal ujian, berotak cerdas, tetapi mentalnya lemah, penakut, dan perilakunya tidak terpuji. Pendidikan yang tujuan awalnya mencetak manusia yang cerdas dan kreatif, ternyata masih memiliki kelemahan pada aspek perkembangan karakter bangsa yang berkualitas yang akan menghasilkan manusia yang cerdas, kreatif dan bertaqwa. Hal ini terlihat dari banyaknya pelajar yang terlibat tawuran, kasus kriminal, narkoba, dan seks di luar nikah. Sehingga ketika mereka menjadi pejabat pemerintahan, tidak sedikit yang sering melakukan pelanggaran-pelanggaran, diantaranya kasus suap dan korupsi.
Hal ini menjadi bukti bahwa dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 bab II pasal 4 tentang tujuan pendidikan di Indonesia belum terwujud, yang disebabkan karena pendidikan moral yang selama ini diajarkan disekolah seperti Agama & PPKn biasanya hanya menyentuh aspek pengetahuan saja dan belum sampai pada aspek prilaku. Apalagi proses pembelajaran yang dilakukan oleh peserta didik banyak menitikberatkan pada segi kognitif saja sehingga tidak bisa mengubah prilaku seseorang menjadi baik. Singkatnya, penurunan kualitas moral generasi bangsa ini disebabkan oleh kurangnya perhatian dalam usaha etika dan moral dalam pelaksanaan pendidikan di negeri ini. Tidak ada pembentukan program pendidikan karakter sejak dini, sehingga karakter yang terbentuk dari sebagian pelajar Indonesia bukanlah karakter  yang mencerminkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Berdasarkan fenomena di atas, tentu dibutuhkan solusi yang cukup matang dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Salah satu di antaranya adalah melalui pengembangan karakter guru dari berbagai aspek. Selain itu, perlu juga diterapkannya kompetensi-kompetensi yang diperlukan dalam proses pembelajaran. Sehingga terciptalah sosok guru yang dapat menjadi contoh, tidak hanya sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pendidik, sahabat, dan motivator yang baik bagi para peserta didiknya. Oleh karena itu, melalui berbagai pustaka yang kami peroleh, tersusunlah sebuah karya sederhana berjudul “Profil, Persyaratan, dan Kompetensi Guru Profesional”.
B.  Gagasan Kreatif
Dalam membentuk peserta didik yang cerdas, bermoral dan bermartabat, maka dibutuhkan pula seorang guru yang tidak hanya sebagai pengajar, tetapi juga menjadi pendidik dan contoh yang baik bagi para peserta didiknya. Karakter guru yang demikian tentu dapat tercapai jika terpenuhinya profil dan persyaratan guru  yang bukan hanya pada aspek administratif, tetapi juga pada seluruh aspek. Selain itu, sebagai pelengkap profesionalisme, guru juga membutuhkan kompetensi-kompetensi yang wajib untuk dimiliki sebagai bekal untuk menghadapi peserta didiknya.
C. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka kami merumuskan masalah sebagai berikut:
1.        Bagaimanakah profil dan persyaratan guru yang profesional?
2.        Kompetensi-kompetensi apakah yang dibutuhkan oleh seorang guru profesional?
D.  Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan karya tulis ini adalah sebagai berikut:
1.        Menjelaskan tentang profil dan persyaratan guru yang profesional.
2.        Menjelaskan kompetensi-kompetensi yang dibutuhkan oleh guru profesional.
E.  Manfaat Penulisan
Manfaat dari penulisan karya tulis ini adalah:
1.        Manfaat Teoritis
Secara teoritis tulisan ini diharapkan mampu memberikan sumbangan kepada proses pembelajaran, terutama dalam pembentukan karakter guru yang profesional.
2.        Manfaat Praktis
a.    Memberikan masukan kepada guru agar memiliki profil guru profesional, memenuhi persyaratan-persyaratan guru yang ideal, dan mengembangkan kompetensi-kompetensi yang dibutuhkan.
b.    Masyarakat pendidikan dapat mengetahui pentingnya profesionalisme seorang guru dalam menciptakan masyarakat yang berpendidikan.








BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Guru
Sagala (2009) menyebutkan, guru sebagai pendidik adalah tokoh yang paling banyak bergaul dan berinteraksi dengan para murid dibandingkan dengan personel lainnya di sekolah. Guru bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan, melakukan penelitian dan pengkajian, dan membuka komunikasi dengan masyarakat. Guru juga bermakna semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual ataupun klasikal, baik di sekolah maupun di luar sekolah. Permana (2006) mengatakan, guru  merupakan  profesi/jabatan  atau  pekerjaan  yang  memerlukan  keahlian khusus  sebagai  guru  atau  dosen.  Jenis  pekerjaan  ini  tidak  dapat  dilakukan  oleh sembarang  orang  diluar  bidang  kependidikan walaupun  kenyataanya masih  dilakukan orang  di  luar  pendidikan.  Itulah  sebabnya  jenis  profesi  ini  paling  mudah  terkena pencemaran.
            Guru yang dalam Bahasa Jawa, guru adalah akronim dari kata digugu dan ditiru. Digugu artinya menjadi tempat menimba ilmu atau tempat bertanya, sedangkan ditiru artinya diikuti seluruh tindak tanduknya. Ada pepatah kuno yang mengatakan bahwa kalau guru kencing berdiri, murid kencing berlari. Hal ini mengandung makna bahwa setelah seorang murid menduplikasi dari gurunya, maka dia akan senantiasa memodifikasi, sehingga dia akan memiliki lebih dari gurunya (tubagusranggaefarasti.blogspot.com). Guru dalam arti sederhana dapat diartikan sebagai orang yang memberi ilmu pengetahuan kepada peserta didik , maka dari itu guru memiliki kewibawaan sangat di perlukan dan keberadaannya di masyarakat sangat di butuhkan. Maka dari itu sebagai seorang guru harus mampu menjaga kepaercayaan yang telah di berikan (www.agengrizkiadi2.blogspot.com).
            Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut, secara bahasa guru bermakna orang yang dijadikan tempat menuntut ilmu dan harus dicontohi. Secara umum, guru berarti orang yang berasal dari tenaga kependidikan yang bertugas sebagai pengajar dan pendidik dan bertanggung jawab sepenuhnya pada setiap peserta didiknya.
B. Pengertian Profil, Persyaratan, dan Kompetensi
            Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata profil berarti pandangan dari samping (tt wajah orang). Kata profil berasal dari bahasa Italia, profilo dan profilare, yang berarti gambaran garis besar. Dalam www.kb.masterweb.net, profil adalah data-data Anda seperti nama lengkap, nomor KTP, alamat, alamat email, dan sebagainya. Sedangkan dalam www.unida.ac.id, arti profil dari segi media sosial adalah halaman bagi Komunitas untuk memperkenalkan diri dengan informasi terakhir, sehingga dapat bersilaturahim dengan anggota lainnya. www.soliha15blog.com menjabarkan, Arti kata profil antara lain : (1) Gambaran tampang atau wajah seseorang yang dilihat dari samping. Arti ini dilihat dari dunia seni; (2) Sekumpulan data yang menjelaskan sesuatu dalam bentuk grafik atau tabel. Arti ini dilihat dari bidang statistik; (3) Dalam bahasa Inggris low profile (rendah hati); (4) Dalam bidang geografi, berarti penampang vertikal memperlihatkan ciri-ciri fisik; (5) Dalam bidang komunikasi dan bahasa, berarti biografi atau riwayat hidup singkat seseorang. Arti inilah yang digunakan dalam ”Membaca Profil Tokoh”. Jadi, secara sederhana profil dapat berarti gambaran tentang sesuatu agar mudah dikenali oleh orang lain.
Adapun kata persyaratan berasal dari kata syarat yang dalam Kamus Besar bahasa Indonesia berarti janji (sbg tuntutan atau permintaan yg harus dipenuhi) atau ketentuan (peraturan, petunjuk) yg harus diindahkan dan dilakukan (www.kamusbahasaindonesia.org). Pengertian persyaratan juga terdapat dalam penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom dipaparkan pada Pasal 2 ayat 3d bahwa persyaratan adalah ketentuan yang harus dipenuhi untuk melakukan sesuatu (www.dephut.go.id). Sehingga, dari pengertian di atas maka persyaratan dapat diartikan sebagai sesuatu yang harus dimiliki sebagai tuntutan atau peraturan untuk memenuhi hal-hal tertentu.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 045/u/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi Pasal 1 dalam keputusan ini yang dimaksud dengan kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki seorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas - tugas di bidang pekerjaan tertentu. Pada www.repository.upi.edu, kompetensi guru merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesiannya. Dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 1 ayat 10 tahun 2005, “Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional, yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Sagala (2009) memaparkan, kompetensi adalah kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan. Secara operasional, kompetensi berarti seperangkat kemampuan untuk melakukan sesuatu secara profesional melalui pendidikan dan latihan.
C. Profil dan Persyaratan Guru
Drajat (1992) menyebutkan tidak sembarangan orang dapat melakukan tugas guru, orang tertentu yang bisa, yakni; (1) Bertakwa pada tuhan Yang Maha Esa; (2) Berilmu; (3) Berkelakuan baik; dan (4) Sehat jasmani. Dalam hal ini mudah difahami bahwa guru yang tidak takwa sangat sulit atau tidak mungkin bisa mendidik muridnya menjadi bertakwa kepada Allah SWT. Mengingat guru harus memberikan keteladanan yang memadai, dan berlaku adagium sejauhmana guru memberikan keteladan kepada muridnya, insya Allah juga akan sejauh itu muridnya dapat mengikuti teladan dari gurunya. Walaupun seringkali terjadi gurunya bertakwa tetapi muridnya bersikap sebaliknya. Seorang guru juga harus berilmu sebab banyak remaja masa kini yang masuk kuliah sekedar untuk memperoleh secarik lembar ijazah. Akhirnya menjadikan diri mereka merugi karena ijazah yang didapat tidak dibarengi dengan ilmu yang memadai.
Mengingat tugas guru antara lain untuk mengembangkan akhlak yang mulia, maka sudah barang tentu dia harus memberikan contoh untuk berakhlak mulia terlebih dahulu. Di Indonesia, masyarakatnya termasuk para murid sangat dipengaruhi untuk selalu mengikuti apa yang dilakukan seniornya, pemimpinnya, orangtuanya, gurunya, dan lain-lain. Gaya paternalistic masih sangat kuat. Oleh karena itu, hampir tidak mungkin guru yang mengajari muridnya untuk berakhlak mulia sementara dirinya sendiri meninggalkan nilai-nilai akhlak mulia itu.
Seorang guru juga harus sehat jasmani kendatipun kesehatan psikis jauh lebih penting untuk dimiliki oleh guru. Namun bukan berarti kesehatan pisik atau jasmani tidak diperlukan. Kesehatan pisik adalah guru tersebut tidak mengalami sakit yang kronis, menahun, atau jenis penyakit lain sehingga sangat menghalangi untuk menunaikan tugasnya sebagai guru. Barangkali termasuk cacat tubuh yang dapat mengahalangi kehadiran, kedisiplinan, dan kesungguhan dalam menunaikan tugasnya sebagai guru. Namun dalam batas-batas tertentu keadaan sakit secara pisik atau adanya cacat bagi guru selama masih memungkinkan menunaikan tugas dengan baik, masih dapat ditolerir.
1.        Profil Guru dalam Konteks Historis
Jabatan guru merupakan pelayanan yang luhur (noblest vocation) : tidak membutuhkan sanjungan dan imbalan. Pada zaman Yunani kuno guru disebut : paedogogas (pelayan arah) : guru adalah abdi manusia (gagos humaniora).
Menurut Liberman: kaum ‘sofis’ mula-mula yang menjadi guru di masyarakat yunani pada abad pertengahan yang menjadi guru adalah orang-orang yang berperan dibidang keagamaan (tokoh agama/rabbi). Pada zaman reinaisance ; Ilmu pengetahuan dan teknologi maju pesat dan pendidikan berkembang secara fundamental. Buku-buku dan alat pengetahuan menjadi sumber pengetahuan.
Profil guru dalam Konteks Budaya (guru desa, guru kota,guru daerah industry). Guru Desa, dalam hal ini seorang guru sangat dihormati, dianggap tahu segala hal, disiplin, dan harus berperilaku yang sopan dan santun. Sebagai orang yang dihormati, segala tingkah laku guru akan ditiru dan menjadi panutan, ada banyak mata yang mengawasi segala tindakannya.
Guru kota, disini guru kurang dihormati, tingkat disiplinnya juga berkurang, guru hanya mengajar, mentransfer ilmu kepada peserta didik.
Sedangkan guru di daerah industry, pekerjaan mereka terjamin, seorang guru dituntut untuk mengembangkan pengetahuan, guru dan siswa bersaing.
2.        Profil Guru dalam Konteks Profesional
a)      Kualifikasi Personal
Ada berbagai ungkapan untuk melukiskan kualifikasi personal guru diantaranya : a) Guru yang baik. Baik di sini dalam artian mempunyai sifat moral yang baik seperti ; jujur, setia, sabar, betanggung jawab, tegas, iuwes, ramah, konsisten, berinisiatif dan berwibawa. Jadi guru yang baik itu bila dilengkapi oleh sifat – sifat yang disebutkan di atas. b) Guru yang berhasil. Seorang guru dikatakan berhasil apabila ia di dalam mengajar dapat menunjukan kemampuannya sehingga tujuan – tujuan yang telah ditentukan dapat dicapai oleh peserta didik. c) Guru yang efektif. Yang dimaksud dengan guru yang efektif yaitu apabila ia dapat mendayagunakan waktu dan tenaga yang sedikit tetapi dapat mencapai hasil yang banyak. Berarti guru yang pandai menggunakan strategi mengajar dan mampu menerapkan metode – metode mengajar secara berdaya guna dan berhasil guna akan disebut sebagai guru yang efektif.
b)     Kualifikasi Profesional
Yang dimaksud dengan kualifikasi profesional yaitu kemampuan melakukan tugas mengajar dan mendidik yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan.
            Suryansyah (2004) mengemukakan dua kriteria sehingga guru dianggap sebagai suatu profesi, yakni pendidikan khusus, dan pengakuan masyarakat.


1.  Pendidikan Khusus
            Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 39, ayat 2 tentang tenaga kependidikan dinyatakan bahwa “pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil belajar, melakukan bimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”. Hal tersebut akan semakin kuat apabila kita amati setiap penerimaan guru baru selalu dipersyaratkan adanya latar belakang pendidikan guru dan sertifikat akta mengajar yang berasal dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK-FKIP, STKIP, dan IKIP dahulu). Dengan penjelasan tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa secara yuridis formal guru memang merupakan jabatan profesi, karena guru dilihat dari sisi pendidikan harus melalui pendidikan LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan).
2. Pengakuan Masyarakat
            Pengakuan sebagian masyarakat terhadap pentingnya guru dijabat oleh yang berasal dari pendidikan guru sudah terasa, tetapi sebagian lainnya masih semi. Namun secara yuridis, pengakuan bahwa jabatan guru sebagai jabatan profesi sudah tampak dari berbagai aturan yang mensyaratkan akta mengajar seperti yang disebutkan di atas, yang pada intinya menyebut profesi guru. Secara eksplisit dan implisit pemerintah mengakui bahwa guru adalah suatu profesi. Artinta secara legalistik/yuridis jabatan guru merupakan jabatan yang dapat dikategorikan sebagai profesi. Namun, ada beberapa alasan yang menjadi penyebab belum kuatnya pengakuan masyarakat akan profesi guru antara lain:
a. Masyarakat belum mampu melihat dampak dari layanan sebagai hasil kerja guru dalam waktu singkat, misalnya kalau seorang dokter salah melakukan pengobatan maka pasien akan meninggal atau seorang pemain sepak bola salah dalam menjaga daerahnya akan kebobolan dan kalah dalam permainan. Sedangkan kesalahan dalam proses pendidikan akan terlihat dalam kurun waktu 20 – 25 tahun.
b.  Di kalangan guru sendiri belum mampu menunjukkan komitmen dan dedikasi sebagai guru yang menghayati dan mengimplementasikan tuntutan profesi secara optimal.
c.  Rendahnya syarat yang dipenuhi oleh calon guru menyebabkan kualitas guru masih rendah.
d.  Kenyataan yang ditemui sehari-hari, kode etik guru belum terlalu akrab dengan kehidupan guru itu sendiri. Akibatnya banyak guru yang belum kenal dengan kode etik guru.          
            Untuk dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efisien, dan efektif, guru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.        Menguasai ilmu pendidikan, termasuk konsep, teori, dan proses,
2.        Menguasai teaching learning strategies.
3.        Memahami ICT dan menguasainya untuk diaplikasikan dalam proses pembelajaran, terutama untuk mendukung penerapan learning strategies yang dikembangkan oleh guru.
4.        Menguasai developmental pcychology, psikologi anak, dan psikologi kognitif.
5.        Menguasi teori belajar.
6.        Memahami berbagai konsep pokok sosiologi dan antropologi yang relevan dalam proses pendidikan dan pertumbuhan anak.
7.        Menguasai bidang studi tertentu yang relevan dengan tugasnya sebagai guru pada jenjang persekolahan tertentu.
8.        Memahami administrasi pendidikan, terutama tentang management of learning.
9.        Menguasasi konsep dan prinsip pengembangan kurikulum.
10.    Memahami dan menguasi pendidikan nilai.
11.    Memahami proses dan dampak globalisasi serta implikasinya terhadap proses pendidikan peserta didik.
12.    Memahami strategic environment yang berpengaruh terhadap proses pendidikan peserta didik.
13.    Memahami peran dan pengaruh aspek sosial, kultural, dan ekonomi terhadap proses pendidikan (www.Soliha15blog.com).
Dalam Modul Pendidikan dan Latihan Profesi Guru 2011 oleh Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Haluoleo dijelaskan, secara ideal syarat seorang yang dapat menjadi guru dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1.  Syarat Pribadi
            Dilihat dari syarat pribadi, seseorang dapat menjadi guru apabila memenuhi beberapa kriteria berikut:
a. Fisik, harus memiliki kesehatan fisik yang baik, dalam arti tidak memiliki cacat yang dapat mengganggunya pada saat melaksanakan tugas sebagai guru.
b.  Psikis, yaitu kesehatan rohani yang optimal dari seorang calon guru.
c. Watak, yaitu sikap yang baik terhadap profesi, berdedikasi dan bertanggung jawab terhadap tugasnya.
2.  Syarat Akademis
             Syarat akademis yaitu sejumlah pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas mengajar dan mendidik. Secara singkat tugas mengajar dapat dikelompokkan menjadi tiga aspek yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, dan melakukan evaluasi dan tindak lanjut hasil evaluasi pembelajaran

D.  Kompetensi-Kompetensi yang Harus Dimiliki Guru
Dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 1 ayat 10 tahun 2005, “Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional, yang diperoleh melalui pendidikan profesi.” Berdasarkan pada Undang-Undang tersebut, kompetensi guru dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.        Kompetensi Pedagogik
Dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. Depdiknas (2004) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran”. Kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian.
Kompetensi menyusun rencana pembelajaran mencakup kemampuan:
-    merencanakan pengorganisasian bahan-bahan pengajaran,
-        merencanakan pengelolaan kegiatan belajar mengajar,
-        merencanakan pengelolaan kelas,
-        merencanakan penggunaan media dan sumber pengajaran, dan
-        merencanakan penilaian prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.
Menurut Siswoyo (2006) kompetensi Pedagogik bukanlah kompetensi yang hanya bersifat teknis belaka, yaitu “kompetensi mengelola peserta didik..” (yang dirumuskan dalam PP RI No. 19 tahun 2005), karena “pedagogy” or “paedagogy” adalah “the art and science of teaching and educating”. Depdiknas (2004) mengemukakan kompetensi penyusunan rencana pembelajaran meliputi:
-    mampu mendeskripsikan tujuan,
-          mampu memilih materi,
-          mampu mengorganisir materi,
-          mampu menentukan matode/strategi pembelajaran,
-          mampu menentukan sumber belajar/media/alat peraga pembelajaran,
-          mampu menyusun perangkat penilaian,
-          mampu menentukan teknik penilaian, dan
-          mampu mengalokasikan waktu.
Berdasarkan uraian di atas, merencanakan program belajar mengajar merupakan proyeksi guru mengenai kegiatan yang harus dilakukan siswa selama pembelajaran berlangsung, yang mencakup : merumuskan tujuan, menguraikan deskripsi satuan bahasan, merancang kegiatan belajar mengajar, memilih berbagai media dan sumber belajar, dan merencanakan penilaian penguasaan tujuan. Kompetensi pedagogik ini mencakup pemahaman dan pengembangan potensi peserta didik, perencanan dan pelaksanaan pembelajaran, serta system evaluasi pembelajaran, juga harus menguasai “ilmu pendidikan”. Kompetensi ini diukur dengan performance test atau episodes terstruktur dalam praktek pengalaman lapangan (PPL), dan tase based test yang dilakukan secara tertulis.
Kemampuan mengelola pembelajaran, meliputi:
a. Pemahaman peserta didik
b.Perancangan, pelaksanaan dan evaluasi hasil belajar
c. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2.        Kompetensi kepribadian
Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang:
-          beriman dan bertakwa
-          berakhlak mulia
-          arif dan bijaksana
-          demokratis
-          mantap
-          berwibawa
-          stabil
-          dewasa
-          jujur
-          Sportif
-          menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat
-          secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri
-          mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan
3.        Kompetensi sosial
Merupakan kemampuan Guru sebagai bagian dari Masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:
-          berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun
-          menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
-          bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik
-          bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku
-          menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan
4.        Kompetensi Profesional
Berdasarkan peran guru sebagai pengelola proses pembelajaran, guru harus memiliki kemampuan:
1.      Merencanakan sistem pembelajaran, meliputi:
-          Merumuskan tujuan.
-          Memilih prioritas materi yang akan diajarkan.
-          Memilih dan menggunakan metode.
-          Memilih dan menggunakan sumber belajar yang ada.
-          Memilih dan menggunakan media pembelajaran.
2.      Melaksanakan sistem pembelajaran meliputi:
-          Memilih bentuk kegiatan pembelajaran yang tepat.
-          Menyajikan urutan pembelajaran secara tepat.
3.      Mengevaluasi sistem pembelajaran
-          Memilih dan menyusun jenis evaluasi
-          Melaksanakan kegiatan evaluasi sepanjang proses.
-          Mengadministrasikan hasil evaluasi.
4.      Mengembangkan sistem pembelajaran
-          Mengoptimalisasi potensi peserta didik.
-          Meningkatkan wawasan kemampuan diri sendiri.
-          Mengembangkan program pembelajaran lebih lanjut.
Kompetensi guru dirumuskan kedalam:
-          standar kompetensi Guru pada satuan pendidikan di TK atau RA, dan pendidikan formal bentuk lain yang sederajat
-          standar kompetensi Guru kelas pada SD atau MI, dan pendidikan formal bentuk lain yang sederajat
-          standar kompetensi Guru mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran pada SMPatau MTs, SMA atau MA, SMK atau MAK dan pendidikan formal bentuk lain yang sederajat
-          standar kompetensi Guru pada satuan pendidikan TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB dan pendidikan formal bentuk lain yang sederajat














BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
            Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa profil seorang guru yakni; (1) bertakwa pada tuhan Yang Maha Esa; (2) berilmu; (3) berkelakuan baik; dan (4) sehat jasmani. Persyaratan guru profesional juga dapat terpenuhi jika memenuhi kualifikasi personal dan profesional. Adapun kompetensi yang diperlukan seorang guru meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
B. Rekomendasi
            Dari kesimpulan di atas, kami merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:
1.    Kepada guru dan pendidik untuk selalu memperhatikan profil, persyaratan, dan kompetensi yang dibutuhkan oleh guru profesional agar tercipta kondisi pendidikan yang bermutu.
2.    Kepada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan dan lembaga terkait untuk selalu mengevaluasi program guna memperbarui mutu pendidik.
3.    Kepada Pemerintah khususnya Departemen Pendidikan baik di tingkat pusat maupun di daerah untuk terus mengevaluasi guru-guru yang belum berkompeten.
4.    Kepada mahasiswa dan pemerhati pendidikan untuk selalu mengawasi dan mengawal perkembangan mutu pendidikan termasuk di dalamnya mutu pendidik yang dalam hal ini adalah guru.







DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2011. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru Rayon 26 Universitas Haluoleo. Kendari: Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Haluoleo

Drajat, Zakiah, 1992. Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta : Bumi Aksara

Permana, Rudi Asep. 2006. Profesionalisme Guru Sebagai Tenaga Kependidikan  Dalam Mempersiapkan Lulusan Yang Profesional :  Sudah Siapkah?. Makalah. Disampaikan dalam  Seminar Nasional PTK 2006 dalam rangka Dies Natalis ke–52 UPI. Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia

Sagala, Syaiful. 2009. Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan. Bandung: Alfabeta

Suryansyah, Ahmad. 2004. Hakikat Profesi Guru. Jakarta: Depdiknas Pustekom

www.agengriskiadi2.blogspot.com/2012/06/profil-dan-persyaratan-guru.html

www.dephut.go.id/files/PENJELASAN%20ATAS%20PERATURAN%20PEMERINTAH%20REPUBLIK%20INDONESIA%20NOMOR%2025%20TAHUN%202000.pdf

www.kamusbahasaindonesia.org/syarat#ixzz2Lx0kBrPX

www.berita.kapanlagi.com/kasus/narkoba/kasus-narkoba-di-indonesia-terus-meningkat-j9iuw4m.html

www.kb.masterweb.net/beta/index.cgi/read/Panduan_pengguna_Spanel_1.3/Pr

www.repository.upi.edu/operator/upload/s_jkr_050302_chapter2.pdf

www.Soliha15blog.com/materi-mata-kuliah-profesi-kependidikan_DREAM.html

www.tubagusranggaefarasti.blogspot.com/2012/08/perbedaan-antara-pendidik-dan-pengajar.html

www.unida.ac.id/alumni/index.php?option=com_content...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar